Jump to content
Main menu
Main menu
move to sidebar
hide
Navigation
Main page
Recent changes
Random page
Help about MediaWiki
Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar
Search
Search
Appearance
Create account
Log in
Personal tools
Create account
Log in
Pages for logged out editors
learn more
Contributions
Talk
Editing
Akidah dan Filsafat Islam
Page
Discussion
English
Read
Edit
View history
Tools
Tools
move to sidebar
hide
Actions
Read
Edit
View history
General
What links here
Related changes
Special pages
Page information
Appearance
move to sidebar
hide
Warning:
You are not logged in. Your IP address will be publicly visible if you make any edits. If you
log in
or
create an account
, your edits will be attributed to your username, along with other benefits.
Anti-spam check. Do
not
fill this in!
Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan program pendidikan jenjang Sarjana (S1) yang berperan sebagai pilar intelektual dalam pengembangan keilmuan Islam yang integratif. Program studi ini memberikan landasan filosofis bagi hubungan antara agama, humaniora, dan sains, dengan tujuan mencetak cendekiawan muslim yang mampu merespons berbagai persoalan keummatan secara kritis dan solutif. Lulusan program studi ini berhak menyandang gelar Sarjana Agama (S.Ag.). Secara akademik, Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, terdiri atas 13 tenaga pengajar tetap, termasuk satu orang guru besar (profesor), sebelas doktor (S3), dan satu magister (S2). Hingga tahun 2022, program studi ini memiliki jumlah mahasiswa aktif sebanyak 494 orang, yang menunjukkan tingkat minat dan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap program studi ini. Dari aspek historis, program studi ini memiliki perjalanan panjang yang dimulai sejak masa perintisan institusi pada tahun 1965, ketika didirikan dengan nama Jurusan Aqidah Filsafat di bawah Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Cabang Makassar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 1965. Pada tahun yang sama, seiring berdirinya IAIN Alauddin Makassar secara mandiri, jurusan ini menjadi bagian integral dari institusi tersebut. Dalam perkembangannya, program studi ini mengalami beberapa perubahan nomenklatur, termasuk menjadi Filsafat Agama dan Ilmu Aqidah pada tahun 2010, sebelum akhirnya ditetapkan kembali dengan nama Aqidah dan Filsafat Islam pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj. I/45/2012. Perubahan ini juga sejalan dengan meningkatnya minat mahasiswa terhadap kajian filsafat dan pemikiran Islam. Dalam aspek keilmuan, Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam memfokuskan kajian pada tiga pilar utama, yaitu pemikiran Islam yang mencakup studi terhadap berbagai aliran pemikiran klasik hingga kontemporer, tasawuf sebagai kajian dimensi spiritual dan esoteris dalam Islam, serta filsafat Islam yang mengeksplorasi logika dan pemikiran para filosof muslim. Ketiga pilar ini menjadi dasar dalam membangun kemampuan analitis dan reflektif mahasiswa terhadap berbagai fenomena keagamaan dan sosial. Adapun tujuan utama program studi ini adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan analisis terhadap persoalan keagamaan kontemporer, baik dalam konteks lokal maupun global, serta mampu mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu dalam kerangka pemikiran Islam. Lulusan diharapkan menjadi cendekiawan muslim yang responsif, kritis, dan mampu memberikan solusi praktis terhadap berbagai permasalahan sosial-keagamaan di tengah masyarakat. Dengan demikian, Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam memiliki peran strategis dalam membentuk intelektual muslim yang tidak hanya memahami ajaran agama secara normatif, tetapi juga mampu mengembangkannya dalam kerangka filosofis yang relevan dengan perkembangan zaman. [[Category:Fakultas Ushuluddin dan Filsafat]]
Summary:
Please note that all contributions to Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar may be edited, altered, or removed by other contributors. If you do not want your writing to be edited mercilessly, then do not submit it here.
You are also promising us that you wrote this yourself, or copied it from a public domain or similar free resource (see
My wiki:Copyrights
for details).
Do not submit copyrighted work without permission!
Cancel
Editing help
(opens in new window)