Jump to content
Main menu
Main menu
move to sidebar
hide
Navigation
Main page
Recent changes
Random page
Help about MediaWiki
Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar
Search
Search
Appearance
Create account
Log in
Personal tools
Create account
Log in
Pages for logged out editors
learn more
Contributions
Talk
Editing
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Page
Discussion
English
Read
Edit
View history
Tools
Tools
move to sidebar
hide
Actions
Read
Edit
View history
General
What links here
Related changes
Special pages
Page information
Appearance
move to sidebar
hide
Warning:
You are not logged in. Your IP address will be publicly visible if you make any edits. If you
log in
or
create an account
, your edits will be attributed to your username, along with other benefits.
Anti-spam check. Do
not
fill this in!
'''Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi: Konsep dan Implementasi''' Konsep penjaminan mutu telah diterapkan sejak zaman Mesir Kuno, dan dalam konteks pendidikan tinggi, ia menjadi landasan untuk memastikan kualitas. Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, seluruh civitas akademika berkomitmen pada standar mutu yang ditetapkan. Landasan hukumnya adalah Pasal 53 Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang memisahkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) menjadi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, setiap institusi wajib mengembangkan SPMI untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), yang mencakup standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Efektivitas SPMI sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan seluruh pemangku kepentingan. SPMI berlandaskan pada prinsip-prinsip otonom, terstandar, akurat, terencana, berkelanjutan, dan terdokumentasi, yang terwujud dalam visi, misi, dan strategi institusi. Pasal 8 ayat 40 huruf b mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki dokumen SPMI yang lengkap, meliputi Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir. Restrukturisasi pada tahun 2016 membawa perubahan dalam implementasi SPMI, yang kini mengikuti siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Tujuannya adalah untuk mencapai visi dan misi institusi serta memenuhi kebutuhan pengguna, dengan tetap memperhatikan karakteristik unik setiap perguruan tinggi. '''Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar''' Untuk menghadapi dinamika global dan tuntutan akuntabilitas, UIN Alauddin Makassar membentuk lembaga khusus untuk mengontrol dan mengelola budaya mutu. Awalnya dikenal sebagai Pusat Penjaminan Mutu (PPM), lembaga ini secara resmi berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013. LPM berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik yang membantu Rektor dalam menjamin mutu di tingkat universitas. Pelaksanaannya di tingkat fakultas dikoordinasikan oleh Komite Penjaminan Mutu (KPM) yang melaporkan kepada LPM. LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Pusat. Peningkatan mutu yang dikelola oleh LPM menjadi keharusan demi kelangsungan hidup perguruan tinggi. Berikut adalah riwayat kepengurusan LPM UIN Alauddin Makassar: # Periode sebelum terbentuk Lembaga dengan nama Pusat Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar (Tahun 2007-2014) #* Ketua PPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D. #* Sekretaris PPM : Dr. Salahuddin, M.Ag (tahun 2007-2009) #* Sekretaris PPM : Nursalam, S.Pd., M.Si. (tahun 2009-2010) #* Sekretaris PPM : Umar Sulaiman, S.Ag., M.Pd. (tahun 2010-2011) #* Sekretaris PPM : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., Apt. (tahun 2011-2014) # Periode Pertama (Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015) #* Ketua LPM : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. #* Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D. # Periode Kedua (Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) #* Ketua LPM : Prof. Dr. H. M. Galib M, M.A #* Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D. #* Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd. #* Kapus Pengembangan Standar Mutu : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., APt. #* Kasubag TU : Aisyah Abd Rahman, A.Ag., M.M. #* Staf : Kusa, S.Ag. # Periode Ketiga (Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023) #* Ketua LPM : Prof. Dr. Achmad, M.Ag #* Sekretaris LPM : Irwan, S.Si., M.Si. #* Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd. #* Kapus Pengembangan Standar Mutu : Dr. Muljono Damopolii, M.Ag. #* Kasubag TU : Fachriansyah, S.Pd.I. #* BPP / Staf : Dr. Ahmad Yani, S.Pd., M.Pd. # Periode Keempat (Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027) #* Ketua : Prof. Dr. Mashuri Masri, S.Si., M.Kes #* Sekretaris : Irwan, S.Si., M.Si. #* Kepala Pusat APM : Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D #* Kepala Pusat PSM : Dr. Alim Sariati, S.E #* Kasubag Tata Usaha : Fachriansyah, S.Pd.I. #* BPP : Nurjannah, S.E Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar memiliki visi “Menjamin Peningkatan Mutu Pendidikan Untuk Memastikan Kepuasan Stakeholders”. Dan misi: * Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar; * Mengembangkan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar, baik terkait dengan input, proses, maupun output; * Mengendalikan dan memastikan mutu pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar; dan * Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar yang berkelanjutan. [[Category:Lembaga]]
Summary:
Please note that all contributions to Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar may be edited, altered, or removed by other contributors. If you do not want your writing to be edited mercilessly, then do not submit it here.
You are also promising us that you wrote this yourself, or copied it from a public domain or similar free resource (see
My wiki:Copyrights
for details).
Do not submit copyrighted work without permission!
Cancel
Editing help
(opens in new window)