Jump to content

Ilmu Falak: Difference between revisions

From Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar
Created page with "Writing in progress Category:Fakultas Syariah dan Hukum"
 
No edit summary
 
Line 1: Line 1:
Writing in progress
Program Studi Ilmu Falak (IF) pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan program studi yang mengintegrasikan keilmuan hukum Islam dengan astronomi (falakiyah) untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait penentuan waktu ibadah dan pemahaman fenomena langit. Program studi ini diposisikan sebagai salah satu bidang kajian strategis yang menghubungkan aspek normatif syariah dengan pendekatan ilmiah berbasis sains, sehingga mampu memberikan solusi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun keagamaan.
Secara historis, pembentukan Program Studi Ilmu Falak diinisiasi pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Dekan Prof. Dr. H. Ali Parman, M.A., dengan tim penyusun yang diketuai oleh Dr. Supardin, M.HI. Proposal pendirian program studi ini disahkan pada tanggal 28 September 2015, kemudian secara resmi memperoleh legalitas melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1172 Tahun 2016 tertanggal 29 Februari 2016. Adapun lulusan program studi ini berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang mencerminkan integrasi antara disiplin hukum Islam dan ilmu falak.
Dalam aspek akademik, Program Studi Ilmu Falak memiliki fokus kajian yang mencakup berbagai bidang strategis, antara lain hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Qamariyah (Hijriah), penyusunan sistem penanggalan Islam yang akurat, penentuan waktu-waktu ibadah seperti waktu salat serta pengukuran arah kiblat secara presisi, serta pengkajian berbagai fenomena astronomi yang relevan dengan konteks keislaman di Indonesia. Fokus ini menunjukkan komitmen program studi dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum Islam yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lulusan Program Studi Ilmu Falak diproyeksikan menjadi tenaga ahli yang memiliki kompetensi multidisipliner, baik dalam bidang astronomi Islam maupun hukum Islam. Mereka dapat berperan sebagai peneliti di bidang falakiyah, tenaga ahli dalam lembaga seperti lajnah falakiyah yang berwenang dalam penentuan awal bulan dan hari-hari besar Islam, serta sebagai hakim di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, lulusan juga memiliki peluang untuk berkiprah sebagai praktisi hukum, seperti advokat dan profesi penegak hukum lainnya, dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai keislaman. Ke depan, Program Studi Ilmu Falak berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan solusi atas perbedaan penetapan waktu-waktu ibadah di Indonesia, sekaligus berperan sebagai sumber informasi astronomi Islam yang kredibel dan terpercaya di tengah masyarakat. Komitmen ini mencerminkan peran strategis program studi dalam menjembatani kebutuhan umat terhadap kepastian hukum ibadah dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
 


[[Category:Fakultas Syariah dan Hukum]]
[[Category:Fakultas Syariah dan Hukum]]

Latest revision as of 18:52, 7 June 2026

Program Studi Ilmu Falak (IF) pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan program studi yang mengintegrasikan keilmuan hukum Islam dengan astronomi (falakiyah) untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait penentuan waktu ibadah dan pemahaman fenomena langit. Program studi ini diposisikan sebagai salah satu bidang kajian strategis yang menghubungkan aspek normatif syariah dengan pendekatan ilmiah berbasis sains, sehingga mampu memberikan solusi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun keagamaan. Secara historis, pembentukan Program Studi Ilmu Falak diinisiasi pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Dekan Prof. Dr. H. Ali Parman, M.A., dengan tim penyusun yang diketuai oleh Dr. Supardin, M.HI. Proposal pendirian program studi ini disahkan pada tanggal 28 September 2015, kemudian secara resmi memperoleh legalitas melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1172 Tahun 2016 tertanggal 29 Februari 2016. Adapun lulusan program studi ini berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang mencerminkan integrasi antara disiplin hukum Islam dan ilmu falak. Dalam aspek akademik, Program Studi Ilmu Falak memiliki fokus kajian yang mencakup berbagai bidang strategis, antara lain hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Qamariyah (Hijriah), penyusunan sistem penanggalan Islam yang akurat, penentuan waktu-waktu ibadah seperti waktu salat serta pengukuran arah kiblat secara presisi, serta pengkajian berbagai fenomena astronomi yang relevan dengan konteks keislaman di Indonesia. Fokus ini menunjukkan komitmen program studi dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum Islam yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulusan Program Studi Ilmu Falak diproyeksikan menjadi tenaga ahli yang memiliki kompetensi multidisipliner, baik dalam bidang astronomi Islam maupun hukum Islam. Mereka dapat berperan sebagai peneliti di bidang falakiyah, tenaga ahli dalam lembaga seperti lajnah falakiyah yang berwenang dalam penentuan awal bulan dan hari-hari besar Islam, serta sebagai hakim di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, lulusan juga memiliki peluang untuk berkiprah sebagai praktisi hukum, seperti advokat dan profesi penegak hukum lainnya, dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai keislaman. Ke depan, Program Studi Ilmu Falak berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan solusi atas perbedaan penetapan waktu-waktu ibadah di Indonesia, sekaligus berperan sebagai sumber informasi astronomi Islam yang kredibel dan terpercaya di tengah masyarakat. Komitmen ini mencerminkan peran strategis program studi dalam menjembatani kebutuhan umat terhadap kepastian hukum ibadah dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.