Jump to content

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM): Difference between revisions

From Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar
Created page with "'''Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi: Konsep dan Implementasi''' Konsep penjaminan mutu telah diterapkan sejak zaman Mesir Kuno, dan dalam konteks pendidikan tinggi, ia menjadi landasan untuk memastikan kualitas. Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, seluruh civitas akademika berkomitmen pada standar mutu yang ditetapkan. Landasan hukumnya adalah Pasal 53 Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang memisahkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) menjadi Sis..."
 
No edit summary
Line 13: Line 13:
LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Pusat. Peningkatan mutu yang dikelola oleh LPM menjadi keharusan demi kelangsungan hidup perguruan tinggi. Berikut adalah riwayat kepengurusan LPM UIN Alauddin Makassar:
LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Pusat. Peningkatan mutu yang dikelola oleh LPM menjadi keharusan demi kelangsungan hidup perguruan tinggi. Berikut adalah riwayat kepengurusan LPM UIN Alauddin Makassar:
# Periode sebelum terbentuk Lembaga dengan nama Pusat Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar (Tahun 2007-2014)
# Periode sebelum terbentuk Lembaga dengan nama Pusat Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar (Tahun 2007-2014)
* Ketua PPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
#* Ketua PPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
(b) Sekretaris PPM : Dr. Salahuddin, M.Ag (tahun 2007-2009)
#* Sekretaris PPM : Dr. Salahuddin, M.Ag (tahun 2007-2009)
(c) Sekretaris PPM : Nursalam, S.Pd., M.Si. (tahun 2009-2010)
#* Sekretaris PPM : Nursalam, S.Pd., M.Si. (tahun 2009-2010)
(d) Sekretaris PPM : Umar Sulaiman, S.Ag., M.Pd. (tahun 2010-2011)
#* Sekretaris PPM : Umar Sulaiman, S.Ag., M.Pd. (tahun 2010-2011)
(e) Sekretaris PPM : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., Apt. (tahun 2011-2014)
#* Sekretaris PPM : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., Apt. (tahun 2011-2014)
(2) Periode Pertama (Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015)
#* Periode Pertama (Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015)
(a) Ketua LPM : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.  
#* Ketua LPM : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.  
(b) Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
#* Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
Kepengurusan periode I Dikukuhkan sesuai SK Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 68 Tahun 2014
# Periode Kedua (Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019)  
(3) Periode Kedua (Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019)
#* Ketua LPM : Prof. Dr. H. M. Galib M, M.A
(a) Ketua LPM : Prof. Dr. H. M. Galib M, M.A
#* Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
(b) Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
#* Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd.
(c) Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd.
#* Kapus Pengembangan Standar Mutu : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., APt.
(d) Kapus Pengembangan Standar Mutu : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., APt.
#* Kasubag TU : Aisyah Abd Rahman, A.Ag., M.M.
(e) Kasubag TU : Aisyah Abd Rahman, A.Ag., M.M.
#* Staf : Kusa, S.Ag.
(f) Staf : Kusa, S.Ag.
# Periode Ketiga (Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023)
Kepengurusan periode II Dikukuhkan sesuai SK Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 124 A Tahun 2016
#* Ketua LPM : Prof. Dr. Achmad, M.Ag
(4) Periode Ketiga (Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023)
#* Sekretaris LPM : Irwan, S.Si., M.Si.
(a) Ketua LPM : Prof. Dr. Achmad, M.Ag
#* Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd.
(b) Sekretaris LPM : Irwan, S.Si., M.Si.
#* Kapus Pengembangan Standar Mutu : Dr. Muljono Damopolii, M.Ag.
(c) Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd.
#* Kasubag TU : Fachriansyah, S.Pd.I.
(d) Kapus Pengembangan Standar Mutu : Dr. Muljono Damopolii, M.Ag.
#* BPP / Staf : Dr. Ahmad Yani, S.Pd., M.Pd.
(e) Kasubag TU : Fachriansyah, S.Pd.I.
# Periode Keempat (Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027)
(f) BPP / Staf : Dr. Ahmad Yani, S.Pd., M.Pd.
#* Ketua : Prof. Dr. Mashuri Masri, S.Si., M.Kes
Kepengurusan periode III Dikukuhkan berdasarkan SK Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 213 Tahun 2019
#* Sekretaris : Irwan, S.Si., M.Si.
(5) Periode Keempat (Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027)
#* Kepala Pusat APM : Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D
(a) Ketua : Prof. Dr. Mashuri Masri, S.Si., M.Kes
#* Kepala Pusat PSM : Dr. Alim Sariati, S.E
(b) Sekretaris : Irwan, S.Si., M.Si.
#* Kasubag Tata Usaha : Fachriansyah, S.Pd.I.
(c) Kepala Pusat APM : Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D
#* BPP : Nurjannah, S.E  
(d) Kepala Pusat PSM : Dr. Alim Sariati, S.E
(e) Kasubag Tata Usaha : Fachriansyah, S.Pd.I.
(f) BPP : Nurjannah, S.E  


Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar memiliki visi “Menjamin Peningkatan Mutu Pendidikan Untuk Memastikan Kepuasan Stakeholders”. Dan misi:
Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar memiliki visi “Menjamin Peningkatan Mutu Pendidikan Untuk Memastikan Kepuasan Stakeholders”. Dan misi:
Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar;
* Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar;
Mengembangkan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar, baik terkait dengan input, proses, maupun output;
* Mengembangkan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar, baik terkait dengan input, proses, maupun output;
Mengendalikan dan memastikan mutu pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar; dan
* Mengendalikan dan memastikan mutu pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar; dan
Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar yang berkelanjutan.
* Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar yang berkelanjutan.

Revision as of 14:04, 8 September 2025

Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi: Konsep dan Implementasi

Konsep penjaminan mutu telah diterapkan sejak zaman Mesir Kuno, dan dalam konteks pendidikan tinggi, ia menjadi landasan untuk memastikan kualitas. Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, seluruh civitas akademika berkomitmen pada standar mutu yang ditetapkan. Landasan hukumnya adalah Pasal 53 Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang memisahkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) menjadi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, setiap institusi wajib mengembangkan SPMI untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), yang mencakup standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Efektivitas SPMI sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan seluruh pemangku kepentingan. SPMI berlandaskan pada prinsip-prinsip otonom, terstandar, akurat, terencana, berkelanjutan, dan terdokumentasi, yang terwujud dalam visi, misi, dan strategi institusi. Pasal 8 ayat 40 huruf b mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki dokumen SPMI yang lengkap, meliputi Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir.

Restrukturisasi pada tahun 2016 membawa perubahan dalam implementasi SPMI, yang kini mengikuti siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Tujuannya adalah untuk mencapai visi dan misi institusi serta memenuhi kebutuhan pengguna, dengan tetap memperhatikan karakteristik unik setiap perguruan tinggi.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar

Untuk menghadapi dinamika global dan tuntutan akuntabilitas, UIN Alauddin Makassar membentuk lembaga khusus untuk mengontrol dan mengelola budaya mutu. Awalnya dikenal sebagai Pusat Penjaminan Mutu (PPM), lembaga ini secara resmi berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013. LPM berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik yang membantu Rektor dalam menjamin mutu di tingkat universitas. Pelaksanaannya di tingkat fakultas dikoordinasikan oleh Komite Penjaminan Mutu (KPM) yang melaporkan kepada LPM.

LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Pusat. Peningkatan mutu yang dikelola oleh LPM menjadi keharusan demi kelangsungan hidup perguruan tinggi. Berikut adalah riwayat kepengurusan LPM UIN Alauddin Makassar:

  1. Periode sebelum terbentuk Lembaga dengan nama Pusat Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar (Tahun 2007-2014)
    • Ketua PPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
    • Sekretaris PPM : Dr. Salahuddin, M.Ag (tahun 2007-2009)
    • Sekretaris PPM : Nursalam, S.Pd., M.Si. (tahun 2009-2010)
    • Sekretaris PPM : Umar Sulaiman, S.Ag., M.Pd. (tahun 2010-2011)
    • Sekretaris PPM : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., Apt. (tahun 2011-2014)
    • Periode Pertama (Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015)
    • Ketua LPM : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.
    • Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
  2. Periode Kedua (Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019)
    • Ketua LPM : Prof. Dr. H. M. Galib M, M.A
    • Sekretaris LPM : Zulfahmi Alwi, Ph.D.
    • Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd.
    • Kapus Pengembangan Standar Mutu : Isriany Ismail, S.Si., M.Si., APt.
    • Kasubag TU : Aisyah Abd Rahman, A.Ag., M.M.
    • Staf : Kusa, S.Ag.
  3. Periode Ketiga (Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023)
    • Ketua LPM : Prof. Dr. Achmad, M.Ag
    • Sekretaris LPM : Irwan, S.Si., M.Si.
    • Kapus Audit dan Pengendalian Mutu : Dr. Umar Sulaiman, M.Pd.
    • Kapus Pengembangan Standar Mutu : Dr. Muljono Damopolii, M.Ag.
    • Kasubag TU : Fachriansyah, S.Pd.I.
    • BPP / Staf : Dr. Ahmad Yani, S.Pd., M.Pd.
  4. Periode Keempat (Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027)
    • Ketua : Prof. Dr. Mashuri Masri, S.Si., M.Kes
    • Sekretaris : Irwan, S.Si., M.Si.
    • Kepala Pusat APM : Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D
    • Kepala Pusat PSM : Dr. Alim Sariati, S.E
    • Kasubag Tata Usaha : Fachriansyah, S.Pd.I.
    • BPP : Nurjannah, S.E

Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar memiliki visi “Menjamin Peningkatan Mutu Pendidikan Untuk Memastikan Kepuasan Stakeholders”. Dan misi:

  • Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar;
  • Mengembangkan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar, baik terkait dengan input, proses, maupun output;
  • Mengendalikan dan memastikan mutu pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar; dan
  • Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar yang berkelanjutan.