Jump to content

Fakultas Syariah dan Hukum

From Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar
Revision as of 12:01, 8 September 2025 by Fani (talk | contribs) (Created page with "'''Sejarah dan Perkembangan Fakultas Syariah dan Hukum''' Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar adalah fakultas tertua dan menjadi cikal bakal berdirinya IAIN Alauddin, yang kini dikenal sebagai UIN Alauddin Makassar. Awalnya, Fakultas Syariah merupakan bagian dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Ujung Pandang (sekarang Makassar), sebuah perguruan tinggi swasta yang didirikan pada tahun 1954 di masa revolusi fisik. Mengingat keinginan masyarakat Islam...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Sejarah dan Perkembangan Fakultas Syariah dan Hukum

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar adalah fakultas tertua dan menjadi cikal bakal berdirinya IAIN Alauddin, yang kini dikenal sebagai UIN Alauddin Makassar. Awalnya, Fakultas Syariah merupakan bagian dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Ujung Pandang (sekarang Makassar), sebuah perguruan tinggi swasta yang didirikan pada tahun 1954 di masa revolusi fisik.

Mengingat keinginan masyarakat Islam Ujung Pandang akan perguruan tinggi Islam negeri, Fakultas Syariah UMI diintegrasikan ke dalam IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar pada 10 November 1962, berdasarkan Keputusan Menteri Agama. Tokoh penting seperti Andi Pangerang Pettarani dan Abd. Rahman Syihab, bersama cendekiawan muda lainnya, berperan besar dalam integrasi ini. Proses ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Integrasi berlanjut dengan Fakultas Tarbiyah UMI pada tahun 1964 dan Fakultas Ushuluddin pada tahun 1965.

Dengan terbentuknya tiga fakultas (Syariah, Tarbiyah, dan Ushuluddin), IAIN Alauddin resmi didirikan pada 28 Oktober 1965 melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 79 Tahun 1965. Peresmiannya dilakukan pada 10 November 1965. Awalnya, Fakultas Syariah hanya memiliki satu jurusan, yaitu Qadha (Peradilan Agama), kemudian berkembang menjadi tiga jurusan, yakni Qadha, Mu’amalah wal Jinayah, dan Perbandingan Mazhab. Pada tahun ajaran 1988/1989, Jurusan Perbandingan Mazhab dihapus dan diganti dengan Jurusan Tafsir Hadis.

Seiring dengan tuntutan masyarakat dan transformasi IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar, nama Fakultas Syariah berubah menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Saat ini, fakultas ini menaungi enam program studi. Sejarah panjang dan transformasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar mencerminkan komitmen berkelanjutan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

'Program Studi dan Fasilitas

Fakultas Syariah dan Hukum menyediakan beberapa program studi, di antaranya:

  1. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
  2. Program Studi Hukum Tata Negara (HTN)
  3. Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH)
  4. Program Studi Ilmu Hukum (IH)
  5. Program Studi Ilmu Falak (IF)
  6. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Untuk mendukung kegiatan akademik, fakultas ini menyediakan berbagai fasilitas, seperti:

  1. Ruang Kuliah
  2. Laboratorium Yustisi
  3. Laboratorium Falak
  4. Perpustakaan
  5. Ruang Klinik Hukum
  6. Ruang Pelatihan Advokasi
  7. Lecture Theater
  8. Ruang Rapat Senat
  9. Ruang Munaqasah
  10. Planetarium
  11. Area Parkir
  12. Ruang Teleconference