Jump to content

Ilmu Hukum

From Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar
Revision as of 18:51, 7 June 2026 by Contact.khaidirakbar (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Program Studi Ilmu Hukum (S1) pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan program pendidikan yang dirancang untuk menghasilkan sarjana hukum yang kompeten, kompetitif, dan berintegritas moral dengan berlandaskan nilai-nilai Islam. Program studi ini hadir sebagai respons terhadap kompleksitas problematika hukum di masyarakat, dengan menekankan pada penguasaan keilmuan hukum yang komprehensif serta kemampuan analisis yang kritis dan solutif. Visi Program Studi Ilmu Hukum adalah menjadi pusat riset, pengkajian, dan pengembangan keilmuan hukum yang berperadaban. Untuk mewujudkan visi tersebut, program studi ini mengemban sejumlah misi, yaitu: menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang mampu menghasilkan lulusan dengan daya saing tinggi dan profesionalitas di bidang ilmu hukum; menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian dalam tata kelola hukum secara profesional; serta menyelenggarakan penelitian guna memperkuat struktur keilmuan (body of knowledge) Ilmu Hukum yang relevan dengan perkembangan zaman. Lulusan Program Studi Ilmu Hukum berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan diproyeksikan memiliki kompetensi sebagai praktisi hukum maupun penggiat hukum. Sebagai praktisi hukum, lulusan diharapkan memiliki keterampilan dalam hukum materiil dan formil serta menjunjung tinggi etika profesi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, sehingga mampu berkiprah sebagai calon hakim, jaksa, advokat, maupun profesi hukum lainnya. Sementara itu, sebagai penggiat hukum, lulusan dibekali dengan kompetensi keilmuan yang mendalam dalam bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara, sehingga mampu berkontribusi dalam pengembangan dan pembaruan hukum di Indonesia. Secara historis dan yuridis, keberadaan Program Studi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar didasarkan pada berbagai ketetapan resmi, antara lain Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 4035/D/T/2005 tertanggal 9 Desember 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor DJ.II/33/2006 sebagai dasar izin operasional. Selanjutnya, program studi ini memperoleh perpanjangan izin melalui Surat Rekomendasi Dirjen Dikti Nomor 3547/D/T/K-AI/2009. Dalam hal akreditasi, program studi ini mengalami peningkatan kualitas yang ditunjukkan dengan perolehan akreditasi C pada tahun 2010 berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 004/BAN-PT/Ak-XIII/SI/V/2010, yang kemudian meningkat menjadi akreditasi B pada tahun 2015 berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor 502/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan program studi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan tata kelola akademik.