Hukum Ekonomi Syariah
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan program pendidikan yang dirancang sebagai respons strategis terhadap perkembangan kewenangan Peradilan Agama di Indonesia, khususnya dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Kehadiran program studi ini dilatarbelakangi oleh dinamika kebutuhan masyarakat terhadap sistem hukum yang mampu mengakomodasi praktik ekonomi berbasis syariah secara komprehensif dan profesional. Secara yuridis, pendirian Program Studi Hukum Ekonomi Syariah didorong oleh lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan baru kepada Pengadilan Agama untuk mengadili perkara ekonomi syariah. Dalam konteks tersebut, program studi ini memiliki urgensi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan percaya diri dalam menangani perkara ekonomi syariah di lingkungan peradilan. Selain itu, program studi ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi konstruktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi masyarakat melalui pendekatan hukum Islam, serta menjawab kelangkaan tenaga profesional yang memiliki kompetensi integratif antara ilmu ekonomi dan hukum syariah. Dari aspek legalitas, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1172 Tahun 2016 tertanggal 29 Februari 2016, dengan jenjang pendidikan Sarjana (S1). Sebagai bagian dari Fakultas Syariah dan Hukum, program studi ini berorientasi pada pengembangan kajian kesyariahan yang diaplikasikan dalam transaksi ekonomi modern, serta menekankan pada profesionalisme lulusan agar memiliki daya saing tinggi sesuai dengan kebutuhan praktis di sektor industri keuangan syariah maupun lembaga peradilan. Profil lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah diarahkan untuk mampu mengisi berbagai posisi strategis, baik di sektor yudisial maupun non-yudisial. Lulusan diproyeksikan menjadi praktisi hukum di lingkungan Peradilan Agama, seperti hakim dan panitera yang memiliki keahlian dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Selain itu, lulusan juga memiliki peluang untuk berperan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga keuangan bank maupun non-bank, konsultan hukum bisnis syariah bagi pelaku usaha, serta mediator atau arbiter dalam lembaga arbitrase syariah. Dengan demikian, program studi ini diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang menjadi garda terdepan dalam penegakan dan pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.