Jump to content

Pengembangan Masyarakat Islam

From Wiki Kampus UIN Alauddin Makassar
Revision as of 19:01, 7 June 2026 by Contact.khaidirakbar (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan program pendidikan yang berkomitmen untuk mencetak agen perubahan sosial melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang berbasis nilai-nilai keislaman, sains, dan teknologi. Program studi ini dirancang untuk merespons kompleksitas permasalahan sosial modern dengan mengintegrasikan aspek teoritis dan praktis dalam pengembangan masyarakat yang berkelanjutan. Secara akademik, Program Studi PMI memiliki fokus pada pemberdayaan masyarakat dengan menghasilkan lulusan yang mampu berperan sebagai fasilitator dan penggerak kemandirian sosial. Selain itu, program studi ini menekankan integrasi keilmuan dengan memadukan metodologi pengembangan masyarakat, nilai-nilai dakwah, serta kearifan lokal. Dalam konteks yang lebih luas, PMI juga berperan sebagai agen transformasi sosial yang berorientasi pada terwujudnya kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadaban. Kurikulum yang diterapkan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013, dengan penekanan pada keseimbangan antara hard skills dan soft skills. Penyusunan kurikulum ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk alumni, pengguna lulusan, dan pakar, guna memastikan relevansi kompetensi lulusan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Adapun profil lulusan Program Studi PMI diarahkan untuk memiliki kompetensi multidisipliner, antara lain sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat yang mampu merancang dan mendampingi program pembangunan sosial, sebagai peneliti sosial yang mampu melakukan analisis terhadap permasalahan sosial-budaya, serta sebagai pengelola lembaga sosial dan filantropi seperti lembaga zakat dan wakaf. Selain itu, lulusan juga diharapkan mampu menjadi social entrepreneur yang kreatif dalam menciptakan solusi inovatif terhadap permasalahan ekonomi dan sosial di masyarakat. Secara yuridis, penyelenggaraan Program Studi PMI didasarkan pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang perubahan status IAIN menjadi UIN Alauddin Makassar, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/619/2009 sebagai dasar izin penyelenggaraan program studi. Selain itu, pengelolaan program studi juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 serta pedoman edukasi internal universitas. Dengan demikian, Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam memiliki tujuan strategis untuk menjadi program studi bertaraf nasional dan internasional yang secara konsisten melakukan pengembangan akademik, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat.